SKCK : Arti, Prosedur Membuat SKCK, Syarat Membuat SKCK dan Cara Memperpanjang SKCK

#Tags

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Ilustrasi SKCK Online



SKCK lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

SKCK online bisa jadi alternatif bagi mereka yang enggan mengantre dan repot membawa berkas ke kantor polisi. Namun yang perlu diketahui, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.

Nah saat ini, untuk proses melengkapi berkas tersebut, Polri sudah menyediakan pendaftaran online alias SKCK online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di sistem yang disediakan.


Syarat & Ketentuan membuat SKCK Untuk WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Syarat & Ketentuan membuat SKCK Untuk  WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Prosedur daftar SKCK online

- Buka laman SKCK online Polri di https://skck.polri.go.id/" :
- Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas
- Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
- Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
- Unggah foto sesuai ketentuan. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
- Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
- SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.
- Biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). 

Cara Memperpanjang SKCK

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan untuk SKCK Mabes Polri, Polda, dan Polres. Berikutnya masa berlaku 3 bulan untuk SKCK yang diterbitkan Polsek. Artinya setelah melewati masa berlaku, maka SKCK harus diperpanjang kembali. Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id:

Dokumen syarat memperpanjang SKCK

A. Syarat perpanjang SKCK bagi WNI
- Fotocopy KTP
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar
- Surat pengantar dari kelurahan (bersifat opsional, beberapa Polres atau Polsek tak mensyaratkan surat pengantar)

B. Persyaratan perpanjang SKCK WNA
- F otocopy paspor
- Fotocopy surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
- Fotocopy KTP dari pasangan (apabila suami/istri WNI)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar



Pengurusan CKCK Untuk CPNS


Pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Polsek atau Polres terdekat. Prosesnya bisa dilakukan secara cepat selama dokumen syarat perpanjang SKCK lengkap. Untuk SKCK tertentu, biasanya tak bisa diurus di Polsek, namun harus diterbitkan di tingkat Polres seperti untuk keperluan pemberkasan CPNS dan penerbitan visa. Untuk Syarat Pemberkasan CPNS, bisa dilakukan secara SKCK Online