Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Di Bogor, Jawa Barat

#Tags

Bagi warga Bogor yang telat membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan denda. Denda tersebut wajib dilunasi saat Anda membayar pajak kendaraan. Lalu, berapakah besaran denda pajak kendaraan? Bagi Anda pemilik kendaraan yang tercatat di Bogor atau pun di provinsi Jawa Barat, simak uraian mengenai denda pajak kendaraan bermotor berikut.



Ilustrasi STNK

Denda pajak kendaraan bermotor di Bogor (Jawa Barat)


Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan biaya yang dibebankan kepada wajib pajak kendaraan saat mereka terlambat melakukan pembayaran pajak sebagai bentuk sanksi. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Denda PKB mulai berlaku satu hari setelah jatuh tempo pembayaran PKB. Misalnya, PKB Anda jatuh tempo pada 12 Juni 2021 dan baru bisa melakukan pembayaran pada 13 Juni 2021, maka pembayaran tersebut harus ditambah dengan denda PKB.

Cara menghitung PKB

Untuk wilayah Bogor yang juga berlaku di wilayah lain di provinsi  Jawa Barat, besaran denda PKB adalah 2% dari total PKB dengan ketentuan paling tinggi 48% (24 bulan). Perlu diingat, selain denda PKB tersebut, Anda juga harus membayar pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 14.


Berapa besaran SWDKLLJ


Sebelum menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor Jawa Barat yang harus dibayarkan, Anda juga harus tahu berapa besaran SWDKLLJ. Besaran SWDKLLJ ini menyesuaikan dengan golongan kendaraan.
- Untuk kendaraan sedan, jeep, mobil penumpang non angkutan, dan pick up dengan kapasitas mesin hingga 2.400 cc, maka besaran SWDKLLJ yang harus dibayar adalah Rp143.000.
- Untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas 500-250 cc, besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp35.000.

Anda bisa mengetahui detail lengkap mengenai SWDKLLJ ini melalui fitur Info Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di website Bapenda Jawa Barat atau melalui aplikasi Sambara yang dapat diunduh gratis di Playstore.



Simulasi Hitung Denda Pajak Kendaraan bermotor Jawa Barat

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka rumus pembayaran denda PKB Jawa Barat adalah sebagai berikut:

PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ

Untuk memudahkan Anda dalam penghitungan denda PKB Jawa Barat, simak simulasi penghitungan di bawah ini.

Seseorang tinggal  di Bogor memiliki kewajiban PKB sebesar Rp1.800.000 untuk mobil Toyota Calya 1.2 G keluaran 2020 miliknya.
Besaran SWDKLLJ untuk mobil Calya saat ini adalah Rp143.000.
Seseorang tersebyut terlambat membayar PKB selama tiga bulan.
Berapa denda pajak kendaraan bermotor Jawa Barat yang harus dibayar Tuan A?

Jawaban :
PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ
Rp1.800.000 x 25% x 3/12 + Rp143.000
= Rp255.500

Maka, denda yang harus dibayarkan oleh adalah sebesar Rp255.500. Total pembayaran (PKB ditambah SWDKLLJ dan denda) yang harus dilunasi Tuan A adalah Rp2.198.500.

Demikian uraian mengenai denda pajak. Semoga dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai berapa denda pajak kendaraan bermotor buat warga Bogor, Jawa Barat.