Syarat Dan Prosedur Memperpanjang STNK Kendaraan Setiap 5 Tahun

#Tags

 Membayar pajak kendaraan bermotor, merupakan kewajiban setiap pemilik mobil atau motor. Jangan sampai, dokumen kendaraan tidak berlaku atau mati, karena pemilik roda empat atau roda dua tidak membayar pajak tahunan.

Jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Terlebih, bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun maka harus segera diurus jika kendaraan ingin kembali dipakai di jalan dengan sah.

Jika STNK Hilang, segera perbaiki dan hindari untuk menunda. Ini akan mempengaruhi berbagai keperluan pajak dan kendaraan Anda kedepannya. Usahakan untuk tidak membiarkannya begitu saja. 


STNK sendiri merupakan akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di dalamnya terdapat berbagai informasi penting terkait mobil. Dengan melihat seberapa pentingnya STNK, kepemilikan surat ini perlu dilakukan perpanjangan.


STNK memiliki dua jenis perpanjangan. Ada yang satu tahun sekali dan lima tahun sekali. Di antara keduanya, yang akan dibahas secara mendalam di sini adalah informasi mengenai cara dan biaya untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Anda membutuhkan informasi ini? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK )setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Bila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Untuk itu, penting sekali bagi AutoFamily untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu. Jangan khawatir, proses perpanjang STNK tidaklah rumit. Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah perpanjang STNK 5 tahunan.
1. Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk perpanjang STNK 5 Tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan. Tentu saja ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Untungnya dengan ada jarak lima tahun sekali, Anda bisa menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperpanjangnya.


Inilah rincian biaya untuk perpanjang STNK 5 tahunan khusus untuk mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

- Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000
     
- Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000
     
- Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun
     
- Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000
     
- Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000.
     

Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan. Berikut adalah penjelasannya:

- Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
- Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
- Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000
     

​​​​​​​2. Dokumen Syarat Perpanjang STNK

Supaya tidak bolak-balik saat proses perpanjang STNK, pastikan telah menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen penting di bawah ini:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

3. Langkah-Langkah / Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahunan

Meskipun membayar pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, Anda tidak bisa memanfaatkan layana online atau aplikasi untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Jadi, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.

Tapi tenang saja, bila Anda mempelajari langkah-langkah di bawah ini, maka prosesnya akan berjalan lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
     

​​​​​​​Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan


Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan, mungkin Anda belum pernah melakukannya atau malah sudah lupa. Ada beberapa tips di bawah ini yang bisa Anda lakukan agar proses perpanjang STNK dapat berjalan lancar:

1. Datang Sejak Pagi

Proses perpanjangan STNK selalu dilakukan di kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda. Sebaiknya Anda datang sejak pagi karena setiap harinya kantor Samsat selalu ramai. Kemudian jangan lupa untuk berpakaian secara rapi. Seperti menggunakan baju berkerah, celana panjang, dan sepatu. Memang untuk pakaian sudah menjadi kode etik tersendiri setiap ada orang yang mau mengurus surat-surat di Samsat. Lebih baik datang pagi dan berpakaian rapi daripada Anda mendapatkan masalah di sana.

2. Siapkan Uang Tunai

Kemudian Anda wajib menyiapkan uang tunai sesuai rincian biaya di atas. Walaupun memang tetap ada sistem pembayaran transfer, tapi dengan menyiapkan uang tunai, maka Anda bisa mengantisipasi jika terjadi masalah saat ini membayar.

3. Jangan Menunggu STNK Mati

Memperpanjang STNK 5 tahunan memang wajib. Sayangnya masih ada saja yang menunggu hingga STNK mati. Padahal Anda bisa mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan. Sanksi STNK mati ini sudah ada dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1. Jadi sebaiknya segera lakukan perpanjang STNK kalau sudah mendekati masa habis.


Perlu diketahui bahwa setiap kali STNK harus diperpanjang, itu berarti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat mobil juga perlu diganti. Biaya ganti plat motor biasanya berkisar 60.000 rupiah dan biaya ganti plat nomor mobil berkisar 100.000 rupiah.