CIAWI DAN CISARUA BERSTATUS ZONA MERAH, WARGA JAKARTA TAK PEDULI ?

#Tags

Kawasan wisata puncak di Kabupaten Bogor sepertinya menghadapi beban yang semakin berat. Hal ini karena kawasan Puncak Kabupaten Bogor berstatus Zona Merah. Data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat hingga akhir pekan kemarin, di tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 30 kasus Covid-19, terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.

Ilustrasi : Peta Resiko penyebaran COvid-19 di Kab. Bogor Per 13 Sept 2020

Kawasan Puncak yang sangat mengandalkan parawisata meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua, Namun yang masuk dalam zona merah Covid-19 hanya Ciawi dan Cisarua. Sayangnya kecamatan terdekat, Megamendung memliki resiko penyebaran sedang (zona oranye).
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya menyebutkan rinciannya dari 13 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 10 orang dan Cisarua 3 orang.

Hal yang cukup mengkhawatirkan adalah dengan kondisi penyebaran covid-19 di Jakarta, dan status penyebaran covid-19 di kawasan puncak, nampaknya tidak menyurutkan warga DKI Jakarta untuk bertamasya di kawasan Puncak. Sekali pun sudah ada himbauan dan pembatasan, wisatawan asal ibu Kota Jakarta maish mencoba memaksa untuk bisa masuk Puncak.

Kasatlantas polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengatakan bahwa pada akhir pekan sebelumnya jumlah wisatawan yang masuk jalur Puncak kemarin cukup banyak. Para petugas mengarahkan semua pengunjung ketika 50 persen kapasitas pengunjung kawasan puncak sudah terpenuhi.


Sementara itu Camat Cisarua, Deni humaedi menuturkan, kondisi Puncak yang saat ini menyandang status Zona Merah, membuat musipika terus melakukan upaya menekan angka penyebaran Covid-19. “Sesuai dengan Perbub kita jalankan itu. Juga kita perketat 3 M,” tuturnya. Iapun tak menampik, wisatawan Jakarta yang berlibur ke kawasan Puncak menjadi salah satu yang harus diantisipasi. Untuk itu, pihaknya telah menyebarkan surat edaran yang berisi intruksi bupati juga perbub ke rumah makan, kafe dan hotel.