Kota Bogor memperpanjang masa PSBMK 15-29 September 2020, Tapi tempat Usaha Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

#Tags

Setelah diperpanjang selama 3 hari, diputuskan kembali Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas  (PSBMK) selama 14 hari mulai dari tanggal 15-29 September 2020. Keputusan ini sebagai respon untuk mendukung  pengetatan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimulai Senin (14/9/2020). Selain itu status resiko penyebaran covid-19 di Kota Bogor masih "merah"  dengan rata-rata di atas 10 orang per hari. 

Walikota Bogor, Bima Arya mengumumkan keputusan perpanjangan PSMBK di Balaikota 14 September 2020

Hanya saja kali ini penerapan PSBM, jam operasional seperti mal, minimarket, restoran dan kafe dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB, setelah tahap sebelumnya hanya dibatas hingga pukul 18.00 WIB.

Bima menjelaskan dalam  rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder, juga menghasilkan beberapa keputusan :
- membuat penguatan Perwali dengan Perda. Dimana ada klausul tentang sanksi ketertiban umum secara rinci didalamnya. Baik sanksi soal denda, penyegelan, maupun pencabutan izin usaha.


- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menutup pedestrian di jalur Sistem Satu Arah (SSA) di sekitaran Kebun Raya Bogor hingga dua minggu ke depan. Semua aktivitas baik olahraga, jogging, jalan-jalan dan lainnya dilarang. Terkait penutupan jalur SSA, Anggota Polresta Bogor Kota bakal ditemppatkan di beberapa titik di jalur tersebut.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sabhan mengatakan, pihaknya akan menurunkan petugas untuk berjaga di beberapa titik di jalur pedestrian SSA.  Nantinya petugas akan mengawasi bila ada kegiatan di SSA, akan diimbau untuk dihentikan. Kecuali bila ada warga yang sedang menunggu transportasi umum, masih diperbolehkan.