Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Bogor Harus sesuai Prosedur Pencegahan Covid-19

#Tags

Dinas Ketahanan Pangan serta Pertanian Kota Bogor akan membuat surat edaran anjuran prosedur Covid-19 di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban,

Kepala Dinas Ketahanan Pangan serta Pertanian Kota Bogor, Anas Rasmana menjelaskan draft prosedur Pencegahan Covid-19 itu telah dipresentasikan pada Wali Kota Bogor Bima Arya.

Domba untuk Kurban
Photo by Qamma Farm on Unsplash
"Pak wali barusan telah ACC pada draft untuk prosedur Covid di pemotongan hewan. Insyaallah paling telat Senin surat edaran ini beredar di masyarakat sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi, katanya usai rapat pembahasan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban di Balai Kota Bogor, Kamis.
-------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBogor.com, dengan Judul Aturan Potong Hewan Kurban, Dilarang Berhadapan Hingga Tidak Merokok, pada URL https://www.ayobogor.com/read/2020/07/09/7699/aturan-potong-hewan-kurban-dilarang-berhadapan-hingga-tidak-merokok

Penulis: Husnul Khatimah
Editor : Ananda Muhammad Firdaus
“Insyaallah paling telat Senin surat edaran ini beredar di masyarakat sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi,” katanya usai rapat pembahasan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban di Balai Kota Bogor, Kamis (9/7/2020).

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBogor.com, dengan Judul Aturan Potong Hewan Kurban, Dilarang Berhadapan Hingga Tidak Merokok, pada URL https://www.ayobogor.com/read/2020/07/09/7699/aturan-potong-hewan-kurban-dilarang-berhadapan-hingga-tidak-merokok

Penulis: Husnul Khatimah
Editor : Ananda Muhammad Firdaukatanya Kamis (9/6/2020) di Balaikota Bogor.

Anas menjelaskan isi dari draft prosedur pencegahan Covid-19 itu , hewan kurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara saat pemotongan hewan kurban, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemotongan

Ketentuan yang lain ialah jangan berjualan di tubuh jalan, trotoar, taman kota serta aliran air. Di samping itu hewan harus mempunyai surat info kesehatan dari wilayah asal hewan ada.

"Serta petugasnya harus sehat. Jika ada petugas di luar kota harus rapid tes," katanya.

Bukan hanya itu di lokasi penjualan harus juga mempersiapkan ketentuan prosedur Covid-19 seperti sebelum masuk harus diukur suhu tubuh, pengaturan jarak fisik, menyediakan air bersihkan tangan, serta bilik desinfektan.

"Untuk petugas gunakan masker, pelindung wajah, mobil keluar masuk tempat harus disemprot serta mempunyai sampah sendiri jangan dibuang ke saluran sungai," katanya.