Hukum Menikah dengan Sepupu, Berdasarkan Hukum Islam

#Tags

Bogor, halamanbogor.com -- Jodoh, merupakan rahasia Tuhan. Karena itu, memang nggak pernah tahu akan berjodoh dengan siapa. Ada yang berjodoh dengan sahabat masa kecil, teman kerja, atau kenalan bertemu di suatu acara. Ada pula yang mungkin tidak pernah terpikir, tiba - tiba dalam sebuah acara keluarga, lalu bertemu pandang dengan sepupu sendiri yang memiliki hubungan darah. Sudah mengenal sejak kecil, siapa sangka justru tertarik dengan sepupumu dan akhirnya saling jatuh cinta.

Tentu saja ada kebimbangan, karena bagaimana pun sepupu masih saudara ada hubungan darah. Apakah boleh  menikah dengan sepupu sendiri? Apa hukum menikahi sepupu, baik dalam pandangan Islam maupun dari segi kesehatan?


menikahi sepupu
Ilustrasi hukum menikahi sepupu. Sumber : Unsplash

Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam


Istilah Sepupu berasal dari kata “pupu” yang artinya nenek moyang. Maka dari itu, saudara sepupu merupakan saudara senenek, di mana dua orang saudara yang masing-masing memiliki anak, maka anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu. Singkatnya, sepupu merupakan anak dari paman atau bibi kita sendiri.


Dalam Islam, sudah diberikan petunjuk siapa saja orang-orang yang boleh dinikahi dan haram dinikahi. Dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah menyebutkan beberapa perempuan yang tak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status mereka sebagai mahram.

Melansir dari laman Konsultasi Syariah, saudara sepupu bukanlah mahram karena Allah menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50.

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

Artinya:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”


Hukum menikahi sepupu
Sumber : Unsplash

Hukum menikah dengan sepupu dari segi kesehatan

Meski dihalalkan, menikah dengan sepupu alias consanguneous marriages ternyata memiliki sejumlah risiko dari segi kesehatan, terutama pada keturunan yang lahir dari hubungan tersebut. Pasalnya, pernikahan sedarah ini akan membuat persamaan genetik atau DNA antara pasangan semakin besar, apalagi jika orang yang dinikahi itu adalah sepupu pertama.

Hanan Hamamy, seorang profesor yang mendalami ilmu genetik manusia, mengungkapkan ada beberapa risiko dari pernikahan sedarah. Lewat artikelnya yang berjudul Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings, Hanan menjelaskan beberapa risiko itu ialah cacat lahir, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, hingga kematian bayi.


Dengan kata lain, hukum menikah dengan sepupu itu dibolehkan. Namun, risiko kesehatan dari keturunanmu kelak juga perlu dipertimbangkan dan dikonsultasikan dengan dokter.