PPKM DARURAT DI KABUPATEN BOGOR

#Tags

 Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali, dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021). Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat di Jawa Bali menjelaskan, kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini, terakhir kemarin angkanya 21.800 kasus baru, dan 467-an kasus kematian dan ini tertinggi selama satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini. Kalau kita lihat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya.

Sementara itu Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan setelah acara Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari, berikut ini rinciannya, diantaranya :


1.Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential


2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring


3.Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. 


4.Pusat perbelanjaan / mall ditutup


5.Supermarket / pasar tradisional / toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6. Apotek / toko obat bisa buka 24 jam.


7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.


8. Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.


9. Tempat ibadah ditutup sementara.


10. Fasilitas umum ditutup sementara.


11. Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.


12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%


13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)


14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.