Plat Nomor Kendaraan F Bukan Hanya di Bogor Saja

#Tags

Plat nomor kendaraan merupakan identifikasi resmi dan wajib dipunyai setiap kendaraan bermotor.  Terbuat dari plat logam, plat nomor ini ada dua yaitu dipasang di bagian depan dan juga belakang kendaraan bermotor.

Seperti yang diketahui plat nomor kendaraan mempunyai nomor seri berupa susunan huruf dan juga angka khusus untuk kendaraan tersebut. Nomor ini di negara Indonesia disebut dengan nomor polisi.

Bagi warga Bogor sekitar, tentu sudah tahu bahwa plat nomor resmi adalah dengan kode F.  Plat kode F ini sudah digunakan bahkan sebelum Indonesia ada, diwarisi langsung sejak Bogor masih dalam administrasi keresidenan Bogor. 

Salah satu foto lawas postingan Halim Sutrisno di Laman Bogor Heritage. Terlihat mobil saat itu sudah menggunakan plat nomor dengan kode F di Tajur, Bogor

Tapi jangan salah ya, plat nomor F bukan hanya digunakan oleh kendaraan bermotor di kota Bogor dan Kabupaten Bogor saja.  Plat nomor F juga digunakan di Sukabumi dan Cianjur. Penggolongannya sebagai berikut :

  • Kode plat kendaraan F meliputi kota Bogor dengan plat nomor kendaraan F dan kode belakang A*/B*/C*/D*/E*.
  • Selanjutnya untuk kabupaten Bogor memiliki plat nomor kendaraan F dengan kode belakang F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R*.
  • Untuk kabupaten Sukabumi plat nomor kendaraan F dilengkapi dengan kode belakang Q*/U**/V*.
  • Sementara untuk kabupaten Cianjur memiliki plat nomor F dengan kode belakang W*/X*/Y*/Z*.
  • Kota Sukabumi memiliki plat nomor F dengan kode belakang S*/T*.

Ada peraturan mengenai  pelat nomor kendaraan loh. Tidak boleh sembarangan dimodifikasi tanpa peduli aturannya. Modifikasi tanpa mengindahka aturan  dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran dan dapat kena tilang. Plat nomor kendaraan wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

BACA JUGA :

Arti Kode Huruf Belakang Pada Plat Nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus

 

Ukuran, bentuk, bahan, warna serta cara pemasangannya juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Di samping itu, plat motor harus dapat dibaca kurang lebih dari jarak 50 meter.

Oleh sebab itu, jika perlu anda dapat menambahkan lampu penerangan berwarna putih. Plat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dianggap tidak sah.