Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 88 Desa di Kabupaten Bogor Ditunda Akhir Tahun 2020.

#Tags

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor yang akan diikuti 88 desa akhirnya diputuskan ditunda sampai akhir tahun 2020. Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Bogor terkait penundaan Pilkades Serentak Gelombang 1 2020 per 13 Agustus 2020, Pilkades Serentak yang semula akan dilaksanakan pada November ditunda menjadi Desember 2020.

 

Ilustrasi : Pemilihan kepalada desa Cijujung, Kab Bogor Tahun 2019
 

Keputusan ini adalah tindak lanjut arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 141/4528/SJ terkait penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Ade Yasin  dalam keterangannya dilansir  oleh tribunnewsbogor mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Gelombang I yang semua akan dilaksanakan tanggal 15 November 2020 ditunda menjadi tanggal 20 Desember 2020. 

Penundaan ini tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.  Penundaan ini juga sudah melewati pembahasan dengan pihak-pihak terkait dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Pedoman jadwal pun sudah diedarkan untuk disosialisasikan oleh masing-masing kecamatan. Untuk sosialisasi penundaaan, pemilihan kepala desan, akan dilakukan oleh Camat,


Awalnya, jadwal tahapan Pilkades serentak 2020 ini, pendaftaran pemilih dimulai tanggal 18 Oktober 2020, pemungutan suara tanggal 20 Desember 2020 dan 9 Januari 2021 pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih.