MASUK TAHUN AJARAN BARU 2020, BOLEH ADA KEGIATAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH, NAMUN BELUM BOLEH KBM LANGSUNG

#Tags

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021. Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19, Kemendikbud telah menjadwalkan tahun ajaran baru dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2020.

Sementara di daerah seperti kota Bogor dan Kabupaten Bogor, yang dianggap masih zona kuning penyebaran covid-19, meski tahun ajaran baru dimulai, sekolah belum diperbolehkan untuk melakukan Kegiatan Belajar secara tatap muka.

Ilustrasi : siswa di sekolah
Photo by Husniati Salma on Unsplash




Kemendikbud menyatakan bahwa hanya sekolah di daerah dengan zona hijau saja yang diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar tatap muka, dengan syarat telah diverifikasi sudah sesuai protokol kesehatan.

Meski belum boleh mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, ternyata banyak sekolah merencanankan mengadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau dikenal juga dengan sebutan Masa Orientasi Siswa / Masa Orientasi Peserta Didik Baru.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam artikel di radarbogor menyebut hanya ada beberapa sekolah yang mengadakan MPLS di kabupaten Bogor. Pihaknya, tidak melarang bagi sekolah yang melaksakan masa pengenalan lingkungan sekolah. Namun ada aturan yang harus di jalankan, antara lain porotokol kesehatan, tata cara hingga kuota maksimal hanya 50% kapasitas ruangan untuk pertiap pertemuan. Sangat disarankan memaksimalkan penggunaan video, sehingga menghindari kontak fisik langsung.

Semantara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahruddin dalam artikel yang berbeda, menyebut kegiatan MPLS di tiap sekolaj akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 15 hingga 18 Juli mendatang. Namun, biasanya kebijakan ditiap masing-masing sekolah berbeda, ada yang melaksanan lebih dari tiga hari untuk menyesuaikan pada kebutuhan dan program sekolah tersebut.

Sehingga, sampai saat ini hanya ada izin untuk mengadakan masa pengenalan lingkungan sekolah secara terbatas saja, dan TIDAK BOLEH KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA LANGSUNG,  di kawasan kota bogor dan kabupaten Bogor.