RAZIA RUMAH MAKAN YANG MELANGGAR ATURAN PSBB DI PUNCAK BOGOR OLEH APARAT ( 26 MEI 2020)

#Tags

Masih H+2 Lebaran / Idul Firi 1441 H, dan saat yang  sama keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor tahap 2 masih berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Ribuan warga entah mudik atau piknik, melakukan perjalanan yang melanggar aturan PSBB. Wisatawan yang tiba di puncak Bogor, ternyata membuat beberapa pelaku usaha rumah makan nekat buka dan juga memeberikan layanan makan di lokasi. Mereka memanfaatkan momen libur lebaran yang mana kawasan Puncak kini diserbu Wisatawan.

Razia jalur puncak
Aparat Pemkab Bogor melakukan razia rumah makan di puncak Kabupaten Bogor



Aparat gabungan Pemkab Bogor segera melakukan razia menertibkan rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di  tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).
Rumah makan ini kedapatan tetap buka dan menyediakan layananan makan di tempat kepada pelanggan sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Rumah makan . warung makan  makanan yang tetap buka ini diantaranya adalah rumah makan padang, kedai bakso, kedai bubur ayam dan rumah makan lainnya. Mereka terpantau menerima pelanggan dan memperbolehkan pelanggan makan di tempat dengan disediakannya kursi dan meja makan.

PSBB kabupaten Bogor
Pelaku Usaha Rumah Makan Terciduk melakukan penggaran PSBB Kabupaten Bogor


Sejumlah petugas PSBB Pemkab Bogor kemudian diturunkan ke lokasi untuk menertibkan. Penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia dan memberikan himbauan agar mereka tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.
Padahal, dalam PSBB rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau dimakan di rumah masing-masing.


Respon Salah Satu Pelaku Usaha Rumah Makan
Salah Satu pelaku usaha rumah makan, Samsida (52 tahun) mengaku penertiban dianggap baik-baik saja dan akan mngikuti aturan yang berlaku.
Lanjutnya, dia mengaku bahwa restoran nya siap melayani hanya untuk jenis take away atau tanpa makan di tempat selama PSBB.

Jalur Puncak Razia
Aparat dan Petugas Gugus Tugas Covid-19 Berjaga di  Puncak


Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan bahwa menertibkan warung makan dan restoran yang menyiapkan makan di tempat dan yang beroperasi bukan pada waktunya. Untuk warung makan dan restoran yang terbukti melanggar ketentuan PSBB, kata dia maka terancam denda sesuai Peraturan Bupati itu denda sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta
untuk perusahaan rumah makan itu. Bahkan, bisa dicabut izin usahanya, Ruslan menambahkan usai penertiban.

Namun, sementara ini,pihaknya belum bisa menjabarkan jumlah pelanggar yang terjaring karena masih mendata dari masing-masing tim penertib yang diterjunkan secara terpisah dalam penertiban di sepanjang Jalur Puncak tersebut.

Dengan kondisi status kabupaten Bogor masih merah dan menambahan pasien, maka apa yang dilakukan oleh wisatawan dan pelaku usaha rumah makan ini menambah daftar yang membuat kita prihatin yang bisa membuat pandemi covid-19 akan semakin lama usai.

#dirumahaja