Urus KTP Online Di Disdukcapil Kota Bogor Dan Dokumen Kependudukan Lainnya

#Tags

Disdukcapil merupakan singkatan dari dinas pendudukan dan catatan sipil, yang merupakan tempat bagi warga negara Indonesia melaporkan atau mendaftarkan beberapa data kependudukan. Data kependudukan ya g dibutuhkan bukan hanya KTP onlinetapi juga  meliputi seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian.  Dinas ini berinduk kepada kementrian dalam negeri republik indonesia (kemendagri) khususnya direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga kota Bogor. Bagi warga kota Bogor yang mebutuhkan layanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke alamat Disdukcapil Kota Bogor atau bisa juga secara online melalui website resminya. Warga kota Bogor ita juga bisa melakukan pengecekan data seperti cek nomor induk keluarga (NIK), cek pencetakan kartu keluarga, cek KTP, hingga pembuatan e-KTP.

dinas kependudukan dan catatan sipil kota bogor
Outlet Disdukcapil Kota Bogor

Dokumen Yang Dikeluarkan Disdukcapil Kota Bogor

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor merupakan salah satu unit kerja teknis yang di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

dinas kependudukan dan catatan sipil kota bogor
Banner SOP pengurusan di Disdukcapil Kota Bogor, Jalan Pandu, Bogor Utara

 

Ada banyak lembar dokumen penting sebagai catatan warga sipil negara indonesia, secara umum dibedakan menjadi dua kategori yaitu layanan catatan sipil dan pendaftaran pendududuk.

  • Pelayanan catatan sipil
  • Akta kelahiran.
  • Akta pernikahan.
  • Akta perceraian.
  • Akta kematian.
  • Pencatatan Pengakuan dan pengesahan anak.
  • Pencataan perubahan kewarganegaraan
  • Pencatatan perubahan namaPelayanan pendaftaran penduduk
  • Kartu keluarga (KK).
  • Kartu tanda penduduk (KTP).
  • Surat pindah.

Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan di Kota Bogor

Dilansir dari website disdukcapil kota bogor, berikut ini persyaratan dalam mengurus dokumen kependudukan di Kota Bogor

Syarat Pembuatan KARTU KELUARGA ( KK )

1.  Penerbitan Kartu Keluarga (KK), syarat :

  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Foto copi Kutipan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  • Dasar Dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

2. Syarat Pembuatan E-KTP ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik) / KTP Online

1. Penerbitan E-KTP baru, syarat :

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin
  • Foto copy Kartu Keluarga


2. Penerbitan E-KTP karena hilang, syarat :

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  • Foto kopi Kartu Keluarga


3. Penerbitan KTP karena rusak, syarat :

  • Cukup membawa KTP-el lama yang rusak
  • Datang ke lokasi sendiri, tidak bisa diwakilkan


3. SURAT KETERANGAN PINDAH Kota Bogor

1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI (SKPWNI) dilakukan dengan memenuhi syarat :

  • Kartu Keluarga lama
  • Menyampaikan alamat tujuan pindah


 

4. PENCATATAN KELAHIRAN

1. Akta Kelahiran, syarat :
a.   Fotocopy Kartu Keluarga
b.   Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
c.   Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran

 

5. PENCATATAN KEMATIAN

1. Akta Kematian, syarat :
a. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit
b. Surat Keterangnan Kematian dari Kelurahan bila meninggal dirumah
c. Fotocopy Kartu Keluarga

 

6. PENCATATAN PERKAWINAN

1. Akta Perkawinan, syarat :
a. Bukti pemberkatan perkawinan menurut agama
b. Membawa Kartu Keluarga lama:

 

7. PENCATATAN PERCERAIAN

  • Akta Perceraian, syarat :
  • Membawa salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Membawa kutipan Akta Perkawinan.
  •  Fotocopy Kartu Keluarga


 

8. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK


1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
b.   Kutipan Akta kelahiran ,dan
c.   Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

 

9. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

  • Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
  • Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopi kutipan Akta Perkawinan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.


10. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

  • Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
  • Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
  • Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anakKutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.


11. PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan setelah memenuhi syarat :

  • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  • Kutipan Akta Catatan Sipil
  • Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.


12. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)BAGI ORANG ASING TIDAK MENETAP

  • Surat dari Sponsor Perusahaan/Pribadi
  • Fotocopy KITAS dari Imigrasi
  • Fotocopy PASPOR
  • Fotocopy IMTA (Izin Memperkejakan orang asing)
  • Pasfoto 2x3 (2 lembar)
  • Pemohon langsung ke Disdukcapil


13. PERSYARATAN TANDA BUKTI LAPOR BAGI WNA

  • Kartu Keluarga, KTP, dan PASPOR
  • Surat Keterangan dari KEDUBES RI



14. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN NUMPANG NIKAH/BELUM NIKAH

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Kartu keluarga dan KTP



Sikancil Berlari

Jika ingin membuat dokumen secara daring / online di Kota Bogor, kini bisa melalui aplikasi Web Sikancil Berlari.
Pembaca bisa langsung membuka tautan SIKANCIL BERLARI
Jika belum pernah membuka akun, silahkan klik tombol Buat Akun


Lalu akan masuk untuk untuk mengisi data - data yang dibutuhkan. 
Jika sempat berada di lokasi kantor Disdukcapil Kota Bogor, juga terdapat barcode yang bisa discan dengan handpone pintar.

Alamat  Disdukcapil Kota Bogor

Jl. Pandu Raya No.45A, RT.01/RW.16, Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16152
Telp : (0251) 8328161
Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.com