Tiket Kereta Api Pangrango ( Bogor - Sukabumi ) Dapat Dibeli secara Online Sejak 1 Juni 2022

#Tags

Para penumpang KA Pangrango yang merupakan rute Sukabumi Bogor, kini mendapatkan kemudahan lain. Para calon penumpang kini bisa membeli atau melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerja sama dengan KAI bisa naik dari Stasiun Bogor, sejak 1 Juni 2022. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang.

Dengan pembelian jalur online, calon penumpang tidak perlu lagi antre serta terhindar dari resiko kepadatan antrian loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.

Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif sebesar Rp 80.000 dan kelas ekonomi sebesar Rp 40.000.

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104.000 penumpang.


Berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango yang terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi dari Stasiun Bogor  ke Sukabumi :

Stasiun Bogor Paledang

  • Berangkat 08.20 tiba di Sukabumi 10.30 WIB
  • Berangkat 14.20 tiba di Sukabumi 16.30 WIB
  • Berangkat  19.50  tiba di Sukabumi 22.00 WIB


Stasiun Sukabumi

  • Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB
  • Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB
  • Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB


Adapun KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti :

  • Stasiun Batutulis
  • Maseng
  • Cigombong,
  • Cicurug
  • Parungkuda
  • Cibadak
  • Karangtengah
  • Cisaat
  • Sukabumi.


Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022, yakni:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.