Simak Cara Lengkap Menghadapi Hingga Melaporkan Debt Collector

#Tags

Dalam hidup, kadang kita pernah harus berhutang. Kadang perlu pula harus membeli barang dalam bentuk kredit. Meski berhutang atau membeli dalam bentuk kredit sangat tidak nyaman, sering terpaksa dilakukan. Dalam perjalanannya, kadang bertambah masalah lagi, apalagi dalam masa kondisi ekonomi tidak jelas. 

Untuk menagih hutang, dalam banyak kasus, banyak pemberi hutang memberikan kuasa kepada deb collector untuk melakukan penagihan. Nah, tindakan penagih utang alias debt collector kadang bikin nasabah peminjamnya risih. Mereka bisa bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal. Kerap kali, mereka juga berusaha merampas barang yang sedang dalam masa pelunasan kredit. 

Debt collector memang jadi momok jika seorang nasabah peminjam mengalami kredit macet. Kebanyakan kreditur cenderung panik dan tak jarang memilih kabur atau sembunyi bila menghadapi debt collector.


Untuk menghindari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya juga telah menerbitkan aturan perihal penagihan utang ini. Khususnya, terkait penagihan utang pinjaman online (pinjol).

Kebijakan OJK untuk Penagihan Utang Pinjol

Di dalam kebijakan tersebut, OJK meminta perusahaan pinjaman online untuk tidak lagi menagih utang setelah 90 hari dari jatuh tempo utang tersebut. Namun konsekuensinya, nasabah akan segera dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Karena itu, ia tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending atau perbankan lagi.

Meski demikian, tentu di masa-masa 90 hari tersebut akan ada debt collector yang datang dan menagih utang nasabah. Mereka semua bekerja atas perintah pembiayaannya, sehingga mau tak mau nasabah harus menghadapinya.

Namun, perlu diingat, di tengah pandemi COVID-19 ini, ada kebijakan penundaan pembayaaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19. Artinya, debt collector diminta untuk berhenti sementara melakukan penagihan utang ke nasabah. Tapi, kalau kamu adalah salah satu debitur yang kurang mujur dan mengalami tindakan yang kurang menyenangkan dari debt collector, coba terapkan hal-hal berikut ini.

Apa yang harus dilakukan dalam menghadap Debt Collector ?
Jika didatangi seorang debt collector (istilah seramnya, loan shark) mungkin saja adalah mimpi buruk yang pada situasi kepepet, tidak bisa kita hindari.

Untuk kamu yang belum punya pengalaman berhadapan dengan debt collector, berikut ini hal-hal yang perlu kamu pastikan jika ia datang ke rumahmu dan menagih utang:
1. Tanyakan Identitasnya
Sapalah sang penagih utang dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas. Lakukan ini dengan cara baik dan sopan supaya ia terbuka memberi informasi. Tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan minta kontak yang memberi tugas.

2. Jelaskan Kamu Belum Bisa Membayar
Sampaikan kepada debt collector tersebut, bahwa kamu akan menghubungi pihak peminjam secara langsung dengan perkara utang-piutangmu. Jelaskan bahwa kamu belum bisa membayar utang karena kondisi keuanganmu belum memungkinkan. Ingat, jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Pastikan Kartu Sertifikasi
Umumnya, seorang penagih utang yang menagih pinjol kamu wajib mengantongi sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas profesinya. Jadi, setelah kamu tanyakan identitasnya, jangan lupa tanyakan juga soal kartu sertifikasinya, ya!

4. Minta  Untuk Tunjukkan Surat Kuasa
Surat kuasa adalah bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun, surat ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Jadi, pastikan kepada mereka soal surat kuasa ini bila mereka bersikeras menyita barangmu.

5. Wajib Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Ini adalah langkah terakhir cara menghadapi debt collector. Sertifikat ini bisa berupa yang asli maupun salinan. Nasabah berhak menolak penarikan atau penyitaan barang jika si penagih utang tidak membawa sertifikat jaminan fidusia.

Jangan segan untuk meminta bantuan aparat penegak hukum jika lima poin ini tidak bisa dipenuhi oleh si debt collector. Kamu bisa hubungi pengurus RT, RW, atau polisi jika ia meneror.

Terutama, jika para penagih utang ini berusaha merampas barangmu tanpa menunjukkan surat atau sertifikat tersebut di atas, segeralah lapor ke kantor polisi. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Selain itu, kamu juga dapat berkonsultasi hukum ke Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Berikut ini lembaga-lembaga yang bisa kamu hubungi jika mengalami tindakan sewenang-wenang dari debt collector:
1. Bank Indonesia (BI)

BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debit/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). Pengaduan ke BI pun bisa jadi langkah taktis cara menghadapi debt collector. Pengaduan dapat dilakukan dengan:

Contact center BICARA Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan dapat dilakukan dengan:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id
Formulir pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan. Jadi, menghubungi YLKI pun bisa menjadi cara menghadapi debt collector dengan taktis. Pengaduan dapat dilakukan dengan:

Call center: 021-7981858 atau 7971378
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id


4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, dan LBH Papua. Kamu tinggal datang saja ke kantor LBH sesuai domisili dan melakukan pelaporan. Kantor Pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Kamu bisa kontak lewat telepon juga dengan menghubungi nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbih.or.id.

 

Sumber: Pluang