Cek Daftar Penerima BLT UMKM di E-Form BRI Tahap 3 dan Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Untuk Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021

#Tags

 Sehubungan dengan pembatasan ekonomi dan pembatasan masyarakat karena wabah covid, melalui program PPKM Darurat sangat memberatkan banyak masyarakat, bahkan banyak usaha kecil menengah.  

Untuk itu, pemerintah RI memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentul BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada usaha kecil menengah dan koperasi. Program ini bukan pertama sekali. Kali ini, kembali pemerintah kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM melalui Bank BRI (eform BRI tahap 3). 


 Daftar penerima BLT ini bisa dilihat dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 (eform.bri.co.id/bpum). Bantuan lewat Eform BRI tahap 3 atau e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 ini merupakan bagian dari skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini mencapai Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. Termasuk di dalamnya lewat Eform BRI tahap 3. Selain melalui Bank BRI, bantuan BPUM juga disalurkan lewat Bank BNI.

Pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry

Akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak Syarat mendapatkan BPUM eform BRI tahap 3.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan - Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD


Cara Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021

Jika Anda ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM 2021, maka Anda bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon S

Pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Apabila sudah terdaftar di gelombang penerima lewat eform BRI tahap 3 (e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3), maka segera cek di laman form.bri.co.id/bpum.

Bagaimana jika NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI? Baca Artikel Berikut >>>DI SINI