Tidak Punya SIM Atau Lupa Bawa SIM Saat Operasi Razia Kendaraan , Bedanya Apa?

#Tags

 Wargi Bogor sekitarnya, tentu tahu sekarang terkadang dilakukan operasi razia kendaraan oleh petugas polisi lalu lintas.  Jadi, kalau wari Bogor sedang mengendarai kendaraan bermotor, dan melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan ditindak.

Ilustrasi : Smart SIM

Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran ( tilang). Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Tetapi, bagaimana wargi Bogor yang pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Tidak Punya SIM Atau  Lupa Bawa SIM

Menurut artikel dari wawancara di kompas kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada beberapa kemungkinan, yaitu tidak punya SIM atau lupa membawa SIM . Tapi kedua-duanya tetap ditindak.

Jika wargi Bogor tidak punya SIM, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Jika misalkan masih di bawah 17 tahun itu belum punya SIM. Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.


Tapi, sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda. Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2). Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.