Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas di Kota Bogor Diperpanjang 2 Minggu Lagi

#Tags

Setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali mengumumkan Kota Bogor masuk zona merah penyebaran Covid-19. Kota Bogor, pada hari Senin (28/09/2020) dan rapat Forpimda Kota Bogor pun dilakukan. 


 

Sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK ) pertama kali diterapkan di Kota Bogor pada tanggal 29 Agustus 2020, penyebaran covid-19 belum berhasil dilakukan.  Pemerintah Kota Bogor memutuskan kembali memperpanjang masa PSBMK, hal ini dikarenakan:
1. Kota Bogor kembali menjadi zona merah setelah seminggu sebelumnya berada di zona oranye.
2. Klaster keluarga dan perkantoran menjadi klaster tertinggi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
3. Meningkatnya angka kematian yang disebabkan oleh penyakit bawaan sehingga mudah tertular virus Covid-19 dan tingkat kematian tertinggi terjadi pada laki-laki.
4. Karena sektor perekonomian dan kesehatan mulai stabil, agar tidak terjadi penurunan yang signifikan maka perlu adanya pengawasan protokol kesehatan.

Dalam perpanjangan PSBMK ini, jam operasional bagi toko dan restoran yang sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

Selain memutuskan perpanjangan PSBMK, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melakukan Konferensi Pers Update Penanganan Covid-19 di Kota Bogor setelah dilaksanakannya rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 terkait berakhirnya masa PSBMK di Kota Bogor yang bertempat di Balaikota, Selasa (29/09/2020) 

Walikota Bogor, Bima Arya mengadakan jumpa pers, selasa 29 September 2020


Dari konferensi pers tersebut, Wali Kota Bogor menyampaikan bahwa:
1. Penularan Covid-19 terbesar salah satunya ada di klaster keluarga. Hal ini dikarenakan banyak orang yang pergi keluar kota dengan tujuan apapun kemudian tidak sengaja menulari keluarganya.
2. Klaster perkantoran sebagai kluster tertinggi lainnya diwajibkan untuk memiliki satgas Covid-19 sendiri dan melakukan koordinasi dengan satgas tingkat Kota.
3. Bagi perkantoran yang memiliki karyawan komorbid diminta untuk bekerja dulu dari rumah guna menghindari penularan Covid-19 di sektor perkantoran.
4. Tim Merpati dan Tim Elang akan terus membantu dan mengawasi jalannya protokol kesehatan di masa PSBMK Kota Bogor.