Kasus Covid-19 di Kota Bogor Yang Masih Tinggi

#Tags

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto memprediksi kasus Covid-19 di Kota Bogor melonjak ekstrim. Untuk itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mempersiapkan ruang isolasi tambahan.
“Siapkan ruang isolasi tambahan di seluruh rumah sakit rujukan. Khusus untuk OTG disiapkan non Fasilitas Kesehatan. Ini untuk antisipasi lonjakan kasus ekstrim,” ujar Bima Arya Sugiarto dalam video  yang dirilis pada hari Selasa (1/9/2020).


Walikota Bogor merilis video tentang kondisi Covid-19 di Kota Bogor

Penegakan Wajib Pakai Masker
Kota Bogor masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19, masih banyak warga yang enggan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.  Hal itu terlihat dari sudah ada 546 pelanggar yang terjaring petugas tidak menggunakan masker. Dari ratusan orang itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor baru memberikan denda administratif kepada enam pelanggar. Denda administratif sesuai Peraturan Walikota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 paling  sedikit  Rp50.000,00  (lima  puluh ribu)  dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah). Selainnya dikenakan  teguran tertulis dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.


Pembatasan Jam Buka Rumah Makan
Empat pengelola rumah makan atau restoran dan tempat usaha di Kota Bogor dikenakan denda. Itu setelah rumah makan dan resto tersebut melanggar jam operasional. Mereka masih buka lewat pukul 18.00 WIB. Meski demikian, sepertinya pemerintah kota Bogor masih "berbaik hati", denan memberikan denda administratif hanya 1 juta rupiah, menurut Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 untuk Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja. Padahal peraturan walikota untuk rumah makan atau restoran, pasal 17, harusnya minimal 5 (lima) juta rupiah.