PROSES PEMBUATAN DAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA BARU DI BOGOR

#Tags

Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.  Kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib.

Ya, saat ini kartu keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.  Jadi, untuk anda yang baru menikah dan memiliki keluarga baru, KK merupakan hal yang harus dimiliki.

Ilustrasi Kartu keluarga
Sumber : Indonesia(dot)go(dot)id


Bagaimana cara mengurus atau membuat KK baru?

1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.

2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

- Surat pengantar RT/RW setempat
- Fotocopy buku nikah
- Surat keterangan pindah datang (bagi penduduku datang)

Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.

A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

C. Pengurangan anggota keluarga
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

D. KK yang hilang atau rusak
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
- KK yang rusak
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

BACA JUGA : SUDAH BISA CETAK KK SENDIRI DI BOGOR, BEGINI CARANYA CETAK KARTU KELUARGA DI HVS !
Jika data sudah masuk / update, kini masyarakat juga bisa mencetak sendiri kartu keluarga di HVS 80 Gram.

PERUBAHAN TATACARA PENGURUSAN DI MASA MASIH ADA WABAH COVID-19


1. JIKA ANDA BERDOMISILI DI KOTA BOGOR Silahkan segera daftarkan diri anda ke LINK BERIKUT INI :   http://disdukcapil.kotabogor.go.id/sikancil/

2. JIKA ANDA BERDOMISILI  di Kabupaten Bogor, pelayanan hanya secara online melalui WA dari hari senin sampai Jumat jam 08.00 s/d 12.000 WIB.


Ada pun nomor WA yang dicantumkan oleh pihak disdukcapil Kabupaten Bogor :
- Pendaftaran Kartu Identitas Anak (081293256039)
- Perubahan Data dan KK (0858 9032 7265   dan 0812 9325 5785)
- Pelayanan darurat perekaman E-KTP (0812 9325 5792)
- Layanan Online KTP dan KK di Kecamatan :
    1. Kecamatan Gunung Putri : 0852 8254 1030
    2. Kecamatan Citeureup : 0896-5501-4603
    3. Kecamatan Ciawi : 0812-9514-1568
    4. Kecamatan Cibinong : 0895-3663- 8584
    5. Kecamatan Caringin : 0878 - 7601 - 0425
    6. Kecamatan Megamendung : 0882-2401-8023
    7. Kecamatan Rancabungur : 0813-8016-8001
    8. Kecamatan Cisarua : 0895 - 1810 - 0350
    9. Kecamatan Bojong Gede : 0813-1420-1468